Saturday 4 March 2017

Hukum Forex Dimata Islam

Forex dimata düne sudut pandang forex dalam islam kaufen. Assalamualaikum Wr wb bisnis devisenhandel (perdagangan valas) dalam islam dapat di katagorikan masalah-masalah hukum islam kontemporer. Karena itu, hukumnya bersifat ijtihadiyyah, ijtihadiyyah berarti masuk masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dibutuhkan usaha untuk melihat dengan cermat pola dan mekanisme sehta ia bisa diklasifikasikan kedalam bisnis yang di bolehkan ataupun tidak menurut islam. ALLAH SWT menurunkan syariat islam agar menjadi tuntutan hidup yang lebih baik untuk kebutuhan umat manusia sesuai dengan perinsip-perisip yang ada dalam AL-QURAN als HADIST Yang tidak boleh di langgar. Perinsip umum dalam jual beli Valas sering sakali disertakan dengan jual beli emas dan perak sebagaimana yang berlaku di masa Rasulllah SAW jual beli mata uang harus disertakan dengan tunaikontan (naqdan) agar terhindar dari transaksi Ribawi (Riba fadhl). Perdagangan valasforex handeln perdangangan valas sama dengan pertukaran antara emas dan perak atau dikenal terminologi fiqih dengan istilah sharf (geldwechsler) yang disepakati para ulama tentang keabsahannya. (US) (USD) kepada dolar, kecuali sama jumblahnya (contohnya: pecahan kecil ditukarkan pecahan besar asalkan jumblah nominalnya sama). Sie können auch jetzt schon Beiträge lesen. Suchen Sie sich einfach das Forum aus, das Sie am meisten interessiert. Hal itu kerena dapat menimbulkan Riba fahld seperti yang dimaksud di atas. Namun bila berbeda jeninya, seperti rupiah ke dolar atau sebalikya makadapat ditukarkan (austausch) sesuai dengan harga pasar dengan cataan harus kontanon vorhang (taqabudh fili) atau (taqabudh hikmi) menurut kelaziman pasar. Kriteria tunai ata kontan dalam jual beli atau di kemblikan kepada kelaziman pasar yang berlaku, meskipun hal itu melewati beberapa jam penyelesischer (settelment) - nya karena proses teknis transaksi. Harga atas pertukaran itu dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli atas dasar Marktpreis. Inu untuk persoalan pertama tentang jual beli (tukar menukar) mata uang yang berbeda antara satu negara dengan negara lainnya. Kedua, mengenai perdagangan pada pasar berjangka yang melibatkan jual beli barang dengan menggunakan uang yang berbeda antar negera. Perdagangan di pasar berjangka ini tidak akan dikatakan mengandung unsur penipuan selama komoditi yang diperjual-belikan es wujud secara fisik dan mampu diserahkan apabila dikehendaki. Sekreti membeli barang impor dengan mata uang asing als barang tersebut diserahkan di kemudian hari sesuai dengan perjanjian. Hal ini dibolehkan selama kesepakatan jual beli dengan harga yang sudah pasti, sehingga walaupun harga tukar mata uang naik, maka harga yang dipegang adalah harga yang telah disepakati tersebut. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan von Abu Hurairah: 8220Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.8221 (H. Moslem) 8221. Ketiga, jual beli mata uang dengan menggunakan uang sebaiai komoditi yang diperdagangkan yaitu dengan mencari keuntungan dari selisih naik turunnya satu nilai mata uang satu negara terhadap negara lainnya. Pertama, jual beli mata uang ini bisa dikatagorikan ke dalam spielen (judi) karena jual beli mata uang ini bersifat spekulasi. Artinya jika kita Sedang beruntung maka kita Akan Untung, sebaliknya jika tidak maka Akan Rugi Kedua, sebagian besar pemikir ekonomi Islam seperti Umar Chapra, Taqī ad-Dīn an-Nabhānī, Monzer Khaf, Mannan dan Verschiedenes mengatakan bahwa uang adalah alat Tukar, bukan komoditi Yang bisa diperdagangkan. Apaba uang menjadi komoditi yang diperdagangkan maka pertumbuhan ekonomi satu Negara akan hancur. Sehingga mereka melarang Übersetzung des Wortes jual beli mata uang seperti ini. Dalam Kaitan pembahasan di atas, Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 28DSN-MUIIII2002 tentang Kegiatan Transaksi Jual-Beli Valas Pada prinsipnya dibolehkan dengan ketentuan sebagai berikut: Pertama, tidak untuk spekulasi (Untung-untungan) Kedua, ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-Jaga (Simpanan) Ketiga, apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan sekundäres tunai (at-taqabudh), dan Keempat, apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai. Jenis transaksi valas Adapun ketentuan mengenai hukum jenis-jenis transaksi valas, dijelaskan dalam Fatwa tersebut sebagai berikut: Transaksi Spot yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas untuk penyerahan Pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling Lambat dalam jangka Waktu dua Hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bis zum dihindari dan merupakan transaksi internasional. Transaksi Vorwärts, yaitu transaksi pembelian als penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 Marmelade sampai dengan satu tahun. Hukumnya Adalah Haram, Karena Harga Yang Digunakan Adalah Harga Yang Diperjanjikan (muwa8217adah) Dan Penyerahannya Dilakukan di Kemudian Hari. Padahal, harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk vorwärtsvereinbarung untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah). Transaksi Tausch, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga vor Ort yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga vorwärts. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Transaksi Wahl, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah einheit valas pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir. Adapun ada beberapa jenis Transaksi Valuta Asing: Transaksi Spot. Yaitu transaksi pembelian als penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (über dem Ladentisch) atau penyelesaiannya blassend lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh. Karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bis zum dihindari dan merupakan transaksi internasional. B. Transaksi Vorwärts. Yaitu transaksi pembelian als penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram. karena harga Yang digunakan adalah harga Yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga Pada Waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai Yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk vorwärts Vereinbarung untuk kebutuhan Yang tidak dapat dihindari (lil Hajah). C. Transaksi-Swap. Yaitu suatu kontrak pembelischen atau penjualan valas dengan harga vorort yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga vorwärts. Hukumnya haram. Karena mengandung unsur maisir (spekulasi). D. Transaksi-Option. Yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah einheit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram. Karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Transaksi yang dilarang: 1. Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi als manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman. 2. Transaksi yang mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman sebagaimana dimaksud ayat 1 di atas meliputi: a. Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu b. Bai8217 al-ma8217dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (Leerverkäufe) c. Insiderhandel, yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang d. Menimbulkan informasi yang menyesatkan e. Margin Handel, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesischen pembelian Efek Syariah tersebut dan g. Ihtikar (penimbunan),....................................................................... Dan transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur-unsur diatas. Tagged mit Forex dimata Islam Sebagian umat Islam ada yang meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam Apa pendapat para ulama mengenai handel mit forex, handel saham, handelsindex, saham, dan komoditi Apakah Hukum Devisenhandel Valas Halal Menurut Hukum Der Islam Mari kita ikuti selengkapnya. Jabo Muhammad SAW, Dalam Sebuah hatte riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hatte tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktisch jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian esu, tak pelak lagi, muuat fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ul Ul........................................... Baik dalam Al Quran, sunnah maupun Fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, Hanya Terdapat Larangan Menjual Barang Yang Belum Ada, Sebagaimana Larangan Beberapa Barang Yang Sudah Ada Pada Waktu akad. Causa legis atau il IN lar. An an bu bu bu bu bu................................................................... Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikanischen itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang gelegen, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi karena satan dan lain hal tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah. Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan satu hal yang sebetulnya bis juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasail almuashirah atau masalah-masalah hukum Der Islam kontemporer. Karena itu, den Status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategoris masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushusch qad intahat wa al-waqaI la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran als Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan von Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-ayan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran atau alam idee. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajianischer fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata gelegen, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam Ära globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak Yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan Waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan Bunyi UU No. 321977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum islam dapat dianalogikan dengan bucht al-salamajl biajil. Bucht al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bucht ajl biajil, yakni: Memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ras al-mal dalam bentuk uang sebaiai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ul Ul Ul Ul Ul..................................................................... Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai Berikut: A) Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi, unsur-unsur utama di dalam bucht al-salam adalah 1 Pihak-pihak pelaku transaksi (aqid ). 2 OBJEK transaksi (maqud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga Tukar (ras al-mal al-salam dan al-Muslim FIH). 3 Kalimat transaksi (Sighat aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, Ulama Syafiiyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-Salaf di dalam Kalimat-Kalimat transaksi itu, dengan Alasan bahwa aqd al-salam adalah bay al-Madum dengan sifat dan cara berbeda Dari akad jual dan beli (kaufen). 1 Persyaratan menyangkut OBJEK transaksi, adalah: bahwa OBJEK transaksi Harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (ein yakun fi jinsin malumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga Tukar, Tempat penyerahan. 2 Persyaratan Yang Harus dipenuhi oleh harga Tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat Tukar, yaitu Dirham, dinar, Rupiah atau dolar dsb atau barang-barang Yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah, Timbangan, Yang, Disease, Bentuk, Kilogramm, Teich, dst. 3 Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan Maksud menghilangkan jahalah fi al-aqd atau Alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang Pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan von Antara Pelaku Transaksi, Yang Akan Merusak Nilai Transaksi. 4 Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan ist eine US-amerikanische Schauspielerin. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak Yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-Undangan Yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau rechtliche Maxime Yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada Bucht Sumber Artikel dimana Telah Saya terjemahkan dan Telah Saya bearbeiten Agar Lebih mudah dalam pemahamannya. Deutsch - Übersetzung - Linguee als Übersetzung von "diphon" vorschlagen Linguee - Wörterbuch Deutsch - Englisch ausschließlich englische Resultate für. Kumpulan Artikel Forex


No comments:

Post a Comment